Selamat BLT Cair Lagi, Coba Cek Sekarang Juga!

Kementerian Ketenagakerjaan berusaha untuk memperluas dalam membantu memulihkan sektor ekonomi dengan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU. Subsidi gaji sudah memiliki regulasi terbaru yang dapat anda cek di website resmi ketenagakerjaan. Regulasi yang terbaru ini berkaitan dengan pedoman pemberian bantuan oleh pemerintah. Bantuan tersebut berupa subsidi gaji bagi para pekerja pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021, penerima subsidi gaji (BSU) akan diperluas dan diperpanjang sehingga banyak pekerja akan menerimanya. Menurut informasi, penyaluran bantuan ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2021 dan secara bertahap. Perpanjangan ini karena masih tersedianya anggaran untuk dana BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat.
Cara Mendaftar BSU
Bagi anda yang ingin mengajukan bantuan BSU, maka anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dengan bukti NIK
- Peserta sudah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan Juli 2021.
- Diprioritaskan untuk pekerja dibidang usaha industri transportasi, properti, perdagangan, jasa, barang dan konsumsi. Sedangkan untuk jasa kesehatan dan pendidikan tidak akan mendapat bantuan ini, hal ini sesuai dengan klasifikasi data di BPJS ketenagakerjaan.
- Belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah dalam bentuk kartu prakerja, PKH, dan BPUM.
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas untuk menerima BSU, maka anda dapat melakukan langkah sebagai berikut:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Kunjungi halaman pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan
- Jika anda belum memiliki akun pekerja di Kemnaker, maka anda harus registrasi terlebih dahulu. Bagi yang sudah memiliki akun, anda dapat login ke akun di Kemnaker yang dimiliki.
- Lengkapi semua data diri anda di Kemnaker, termasuk upload foto.
- Cek pada notifikasi apakah anda penerima BSU atau tidak.
2. BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi Halaman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan
- Gulirkan layar anda ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukan data anda dan masukkan captcha yang sesuai kemudian klik lanjut.
- Jika berhasil, maka sistem akan menampilkan data apakah anda termasuk penerima BSU atau tidak.
- Sebagai alternatif, anda dapat mengecek penerima BSU melalu aplikasi WA ke nomor 081380070175.
Sebagai informasi, jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah, maka besar uang yang akan diterima sebesar Rp 1.000.000. Bantuan ini tidak sembarangan cari di Bank, melainkan memalui Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BSU pada masyarakat.
Sebelum anda ditentukan sebagai penerima bantuan ini, semua data anda akan diverifikasi oleh BP Jamsostek. Kemudian akan dilanjutkan pada tahap validasi administrasi yang dilakukan oleh Kemnaker. Semua kelengkapan, format, dan duplikat data akan divalidasi ulang.
Adapun Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah adalah Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BNI. Sedangkan untuk tenaga kerja yang ada di Aceh, anda dapat memprosesnya melalui Bank Syariah Indonesia.
Namun bagi yang tidak memiliki Bank yang ditunjuk pemerintah, anda tidak perlu khawatir terdapat Bank kolektif untuk menyalurkan BSU. Jika semuanya sudah divalidasi oleh pemerintah, maka bantuan subsidi upah akan langsung ke rekening Bank anda tanpa ada potongan apapun.
Pastikan diri anda layak untuk menerima bantuan dari pemerintah berupa BSU atau bantuan subsidi upah.