','

' ); } ?>

Cara Membuat Paspor Online Anak

Cara Membuat Paspor Online Anak

Berikut adalah langkah-langkah Cara Membuat Paspor Online Anak, saat ini Mama bisa membuatnya dengan lebih mudah melalui jalur online.

Untuk bepergian ke luar negeri, tentu kita semua sebagai warga negara harus memiliki paspor.

Anak-anak usia 1 hingga 3 tahun pun tidak terkecuali, mereka juga harus memilikinya untuk dapat masuk ke berbagai negara di dunia.

Saat ini, beberapa kantor imigrasi telah menerapkan sistem antrean permohonan membuat paspor secara online.

Seperti misalnya pelayanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor online untuk anak? Berikut informasi langkah-langkah pembuatan paspor bagi sang buah hati Mama.

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Untuk membuat paspor anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah, Mama perlu menyiapkan berbagai berkas asli beserta fotokopinya.

Berikut adalah berkas persyaratan pembuatan paspor anak :

  • e-KTP kedua orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak
  • Akta kelahiran atau surat baptis anak
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua dan mengisi surat pernyataan yang ditanda tangani kedua orangtua
  • Surat penetapan ganti nama resmi jika ada yang mengganti nama
  • Paspor lama kedua orangtua jika sudah memiliki paspor.
  • Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh anak yang resmi dari pengadilan jika orangtua telah bercerai.
  • Jika anak akan berangkat ke luar negeri tidak bersama dengan orangtuanya, inilah berkas yang harus disiapkan.
  • e-KTP kedua orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KTP (yang masih berlaku) orang yang akan membawa anak ke luar negeri atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Paspor orang yang akan membawa anak ke luar negeri
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang berisi pemberian izin untuk anak memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain
  • Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, berisi pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, untuk keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

2. Mendaftar antrean secara online

Untuk mendaftar antrean secara online, Mama bisa mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Playstore (android) dan membuat akun di aplikasi tersebut.

Bagi pengguna iOS (apple), bisa membuka laman berikut dan registrasi akun :

https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta

Setelah itu, masuklah dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.

Jika sudah, Mama bisa langsung memilih kantor imigrasi sekaligus waktu kedatangan dan jumlah pemohon.

Lalu, isilah nama beserta NIK seluruh pemohon dan ikuti saja langkah-langkahnya sampai selesai.

Kemudian, unduh dan cetak file pdf berisi barcode yang muncul setelah itu.

3. Mengambil foto dan sidik jari anak

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan sidik jari anak.

Untuk proses ini, Mama harus ke kantor imigrasi bersama anak.

Jangan lupa bawa tanda bukti pendaftaran antrean paspor online dan berkas-berkas yang telah disiapkan.

Kenakanlah pakaian yang rapi pada anak untuk sesi foto, biasanya menggunakan pakaian berkerah.

Hindari pakaian berwarna putih karena akan sama dengan warna latar belakangnya.

Tentu akan lebih baik jika anak tersenyum di foto.

Oleh karena itu, persiapkanlah sebaik mungkin apa saja yang perlu Mama bawa sebelum berangkat ke kantor imigrasi untuk mengurangi kemungkinan anak rewel.

Jagalah mood anak dari pagi dan kenakanlah pakaian yang nyaman pada anak, sebelumnya Mama juga bisa melatih anak untuk tersenyum ketika difoto.

4. Menjalani sesi wawancara

Ketika wawancara pembuatan paspor anak, anak wajib didampingi oleh Mama dan Papa.

Maka dari itu, akan lebih baik jika setiap proses dan informasi selama pembuatan paspor anak dikomunikasikan bersama.

Hal ini perlu dilakukan agar Mama dan Papa bisa meluangkan waktu di hari wawancara.

Namun, jika Mama atau Papa sulit mengosongkan jadwal di hari wawancara, siapkanlah surat kuasa bermaterai untuk orang yang mewakili.

Asalkan alasan ketidakhadiran Mama atau Papa dapat dipertanggungjawabkan, cara ini bisa dilakukan.

5. Membayar biaya paspor

Setelah proses wawancara, Mama akan dipersilakan untuk membayar biaya pembuatan paspor dan administrasi.

Mama bisa melakukan proses pembayaran di bank.

Biaya untuk paspor anak biasa 48 halaman adalah Rp350.000 dan Rp650.000 untuk paspor anak biasa 48 halaman elektronik.

Jika tidak ada gangguan atau permasalahan teknis, paspor anak dapat diambil setidaknya 4 hari kerja sampai satu minggu dengan membawa bukti permohonan paspor dan pembayaran.

Demikian cara membuat paspor online untuk anak.

Dengan adanya pendaftaran antrean online, proses pembuatan paspor dapat berlangsung dengan lebih cepat dan mengurangi kerumunan di kantor imigrasi.

Penutup

Demikian artikel dari Kamus Mama mengenai Cara Membuat Paspor Online Anak.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

  • berbagai sumber
Baca juga:
Tips Memilih Mainan untuk Balita
Perlukah Terapi Tumbuh Kembang Anak
Manfaat Blueberry bagi Anak
Penyakit Glaukoma pada Anak
Ukuran Lingkar Kepala Balita Normal
Hernia pada Anak
Photo of author
Penulis
admin

Leave a Comment